Kamis, 13 Maret 2014

JENIS-JENIS PERUSAHAAN



Mata kuliah                 : Pengantar Bisnis
Dosen Pengampu        : Kiswoyo, SE MM
Kelas                           : Akuntansi B
Nama Anggota :
1.      Ana Afifah
2.      Galih Guliano
3.      Ika Rohma sari
4.      Lisa Afrilia
5.      Nur Hidayah
6.      Ustadzah Umriyah

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI SELAMAT SRI
(STIESS)
TAHUN AKADEMIK 2013/2014



JENIS-JENIS PERUSAHAAN
A.    Berdasarkan Bentuk Pemilikan Perusahaan
1.      Perusahaan Perorangan (PO)
Perusahaan Perorangan yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggung jawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan perusahaan.
5 kelebihan  perusahaan perorangan, yaitu :
a)      Tidak diperlukan izin pendirian perusahaan.
b)      Seluruh laba menjadi milik perusahaan.
c)      Kepuasan pribadi.
d)     Lebih mudah memperoleh kredit.
e)      Kebebasan dan fleksibilitas.
5 kekurangan perusahaan perorangan, yaitu :
a)      Tanggungjawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
b)      Sumber keuangan terbatas.
c)      Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
d)     Kesulitan dalam manajemen.
e)      Kurangnya kesempatan karir karyawan.
2.      Firma (Fa)
Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggungjawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Kelebihan firma yaitu :
a)      Jumlah modal relatif besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
b)      Lebih mudah memperoleh kredit.
c)      Kemampuan manajemen lebih besar.
d)     Pendirian firma lebih mudah dan tanpa akta notaris.
Kekurangan firma, yaitu :
a)      Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan firma.
b)      Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c)      Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggota yang lain.
3.      Persatuan komanditer (comanditaire vennootschaap/CV)
Persekutuan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Dalam persekutuan komanditer dikenal 2 istilah yaitu :
a)      Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin / menjalankan perusahaan dan bertanggungjawab penuh aatas utang perusahaan.
b)      Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggungjawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Kelebihan persekutuan komanditer yaitu :
a)      Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
b)      Lebih mudah memperoleh kredit.
c)      Kemampuan manajemen lebih besar.
d)     Pendirian perusahaan lebih mudah.
Kelemahan persekutuan komanditer yaitu :
a)      Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak terbatas.
b)      Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c)      Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.
4.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas yaitu perusahaan yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan berhak atas keuntungan (deviden).

Kelebihan PT yaitu :
a)      Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang perusahaan.
b)      Kelangsungan hidup perusahaan lebih terhamin karena perusahaan tidak tergantung pada beberapa pemegang saham dan pemegang saham dapat berganti.
c)      Mudah menambah modal termasuk dengan mangeluarkan saham baru.
d)     Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham.
e)      Mudah mendapatkan para manajer profesional untuk mengelola perusahaan.
Kelemahan PT yaitu :
a)      Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
b)      Pendirian PT lebih sulit karena memerlukan akta notaris dan izin khusus.
c)      Biaya pendirian PT relatif besar.
d)     Rahasia PT mudah terbuka karena kegiatan PT harus dilaporkan kepada para pemegang saham.
5.      Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Persero yaitu perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh negara atau pemerintah pusat.
6.      Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perum adalah perusahaan yang dimiliki oleh negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik yang bertujuan untuk mencari laba dan melayani kepentingan umum atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7.      Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perjan yaitu perusahaan yang dimiliki oleh negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik bertujuan untuk mencari laba dan melayani kepentingan umum.
8.      Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah yaitu perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
9.      Koperasi
Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi.
10.  Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
B.     Berdasarkan Skala Bisnis
1.      Perusahaan Mikro
Perusahaan mikro yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 50jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300jt (UU RI No.20 tahun 2008).
2.      Perusahaan kecil
Perusahaan kecil yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih 50jt sampai 500jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300jjt sampai 2,5 milyar (UU RI No.20 tahun 2008).
3.      Perusahaan menengah
Perusahaan menengah yaitu perusahaaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 500jt – 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5 milyar – 50 milyar (UU RI No.20 tahun 2008).
4.      Perusahaan besar
Perusahaan besar yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 50 milyar (UU RI No.20 tahun 2008).
C.     Berdasarkan Bidang Bisnis
1.      Perusahaan Agraris
Perusahaan agraris yaitu perusahaan yang bergerak dalam bisnis agraris (pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan peternakan).
2.      Perusahaan ektraktif
Perusahaan ekstraktif yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang ekstraktif. Contoh : PT. Timah (persero), PT. Pertamina (persero).
3.      Perusahaan perdagangan
Perusahaan perdagangan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perdagangan. Contoh : PT. Matahari Putra Prima, Tbk
4.      Perusahaan industri
Perusahaan industri yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis industri.
5.      Perusahaan jasa
Perusahaan jasa yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis jasa.
D.    Berdasarkan Sistem Ekonomi
1.      Perusahaaan Negara
Perusahaan negara yaitu perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah pussat dan pemerintah daerah. Contoh : Perseroan terbatas negara (Persero), Perusahaan daerah (PD).
2.      Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta yaitu perusahaan yang dimiliki oleh swasta. Contoh : Firma (Fa), Perseroan terbatas (PT), dll.
3.      Perusahaan koperasi
Perusahaan koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar