Mata kuliah :
Pengantar Bisnis
Dosen Pengampu :
Kiswoyo, SE MM
Kelas :
Akuntansi B
Nama
Anggota :
1. Ana
Afifah
2. Galih
Guliano
3. Ika
Rohma sari
4. Lisa Afrilia
5. Nur
Hidayah
6. Ustadzah
Umriyah
SEKOLAH
TINGGI ILMU EKONOMI SELAMAT SRI
(STIESS)
TAHUN
AKADEMIK 2013/2014
JENIS-JENIS
PERUSAHAAN
A. Berdasarkan
Bentuk Pemilikan Perusahaan
1. Perusahaan
Perorangan (PO)
Perusahaan
Perorangan yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu
bertanggung jawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan perusahaan.
5
kelebihan perusahaan perorangan, yaitu :
a) Tidak
diperlukan izin pendirian perusahaan.
b) Seluruh
laba menjadi milik perusahaan.
c) Kepuasan
pribadi.
d) Lebih
mudah memperoleh kredit.
e) Kebebasan
dan fleksibilitas.
5 kekurangan perusahaan
perorangan, yaitu :
a) Tanggungjawab
pemilik perusahaan tidak terbatas.
b) Sumber
keuangan terbatas.
c) Kelangsungan
perusahaan kurang terjamin.
d) Kesulitan
dalam manajemen.
e) Kurangnya
kesempatan karir karyawan.
2. Firma
(Fa)
Firma
yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota
bertanggungjawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota
pendiri serta laba dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta
pendirian.
Kelebihan
firma yaitu :
a) Jumlah
modal relatif besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
b) Lebih
mudah memperoleh kredit.
c) Kemampuan
manajemen lebih besar.
d) Pendirian
firma lebih mudah dan tanpa akta notaris.
Kekurangan firma, yaitu
:
a) Tanggungjawab
pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan firma.
b) Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu.
c) Kerugian
yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggota
yang lain.
3. Persatuan
komanditer (comanditaire vennootschaap/CV)
Persekutuan
komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Dalam
persekutuan komanditer dikenal 2 istilah yaitu :
a) Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin / menjalankan perusahaan dan
bertanggungjawab penuh aatas utang perusahaan.
b) Sekutu
pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan
tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggungjawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Kelebihan persekutuan
komanditer yaitu :
a) Modal
yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
b) Lebih
mudah memperoleh kredit.
c) Kemampuan
manajemen lebih besar.
d) Pendirian
perusahaan lebih mudah.
Kelemahan persekutuan
komanditer yaitu :
a) Sebagian
anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak terbatas.
b) Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu.
c) Sulit
menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu
pimpinan.
4. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas yaitu perusahaan yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan berhak atas
keuntungan (deviden).
Kelebihan
PT yaitu :
a) Tanggungjawab
terbatas pemegang saham atas hutang perusahaan.
b) Kelangsungan
hidup perusahaan lebih terhamin karena perusahaan tidak tergantung pada
beberapa pemegang saham dan pemegang saham dapat berganti.
c) Mudah
menambah modal termasuk dengan mangeluarkan saham baru.
d) Mudah
menjual perusahaan dengan menjual saham.
e) Mudah
mendapatkan para manajer profesional untuk mengelola perusahaan.
Kelemahan PT yaitu :
a) Pajak
ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
b) Pendirian
PT lebih sulit karena memerlukan akta notaris dan izin khusus.
c) Biaya
pendirian PT relatif besar.
d) Rahasia
PT mudah terbuka karena kegiatan PT harus dilaporkan kepada para pemegang
saham.
5. Perseroan
Terbatas Negara (Persero)
Persero
yaitu perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh
negara atau pemerintah pusat.
6. Perusahaan
Negara Umum (Perum)
Perum
adalah perusahaan yang dimiliki oleh negara atau pemerintah pusat yang bergerak
dalam bisnis jasa publik yang bertujuan untuk mencari laba dan melayani
kepentingan umum atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7. Perusahaan
Negara Jawatan (Perjan)
Perjan
yaitu perusahaan yang dimiliki oleh negara atau pemerintah pusat yang bergerak
dalam bisnis jasa publik bertujuan untuk mencari laba dan melayani kepentingan
umum.
8. Perusahaan
Daerah
Perusahaan
daerah yaitu perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
9. Koperasi
Koperasi
yaitu perusahaan yang dimiliki anggota perusahaan koperasi secara perorangan
dan badan hukum koperasi.
10. Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
B. Berdasarkan
Skala Bisnis
1. Perusahaan
Mikro
Perusahaan
mikro yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 50jt tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak 300jt (UU RI No.20 tahun 2008).
2. Perusahaan
kecil
Perusahaan
kecil yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih 50jt sampai 500jt tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari 300jjt sampai 2,5 milyar (UU RI No.20 tahun 2008).
3. Perusahaan
menengah
Perusahaan
menengah yaitu perusahaaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 500jt – 10
milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari 2,5 milyar – 50 milyar (UU RI No.20 tahun 2008).
4. Perusahaan
besar
Perusahaan
besar yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 milyar tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari 50 milyar (UU RI No.20 tahun 2008).
C. Berdasarkan
Bidang Bisnis
1. Perusahaan
Agraris
Perusahaan
agraris yaitu perusahaan yang bergerak dalam bisnis agraris (pertanian,
perkebunan, perikanan, kehutanan, dan peternakan).
2. Perusahaan
ektraktif
Perusahaan
ekstraktif yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang ekstraktif. Contoh : PT.
Timah (persero), PT. Pertamina (persero).
3. Perusahaan
perdagangan
Perusahaan
perdagangan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perdagangan.
Contoh : PT. Matahari Putra Prima, Tbk
4. Perusahaan
industri
Perusahaan
industri yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis industri.
5. Perusahaan
jasa
Perusahaan
jasa yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis jasa.
D. Berdasarkan
Sistem Ekonomi
1. Perusahaaan
Negara
Perusahaan
negara yaitu perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah pussat dan pemerintah
daerah. Contoh : Perseroan terbatas negara (Persero), Perusahaan daerah (PD).
2. Perusahaan
Swasta
Perusahaan
swasta yaitu perusahaan yang dimiliki oleh swasta. Contoh : Firma (Fa),
Perseroan terbatas (PT), dll.
3. Perusahaan
koperasi
Perusahaan
koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara
perorangan dan badan hukum koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar